Orang yang Meninggal dalam keadaan Ihram tidak boleh ditutup Kepalanya dan tidak diberi Wewangian
Imam Ahmad : 2272حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنِ الْحَكَمِ عَنِ ابْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ ذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ وَقَصَتْهُ رَاحِلَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ كَفِّنُوهُ وَلَا تُغَطُّوا رَأْسَهُ وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ يُلَبِّي أَوْ وَهُوَ يُهِلُّ حَدَّثَنَا أَسْوَدُ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ بِإِسْنَادِهِ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَلَا تُغَطُّوا وَجْهَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Husain] yakni Ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang (meninggal karena) terjungkal dari tunggangannya ketika sedang ihram, maka beliau bersabda: "Kafanilah ia dan jangan engkau menutup kepalanya, serta jangan mengenakan wewangian, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan sedang bertalbiyah." Atau beliau mengatakan: "Dalam keadaan berihlal (berniat)." Telah menceritakan kepada kami [Aswad] telah menceritakan kepada kami [Israil] dengan isnadnya, hanya saja ia mengatakan (dalam redaksinya, bahwa beliau bersabda); "Namun janganlah kalian menutup wajahnya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1753, 1815, 2272, 2460, 2469, 2873, 2916, 3061
Imam Bukhari : 1186, 1187, 1188, 1189, 1708, 1717, 1718, 1719
Imam Muslim : 2092, 2093, 2094, 2095, 2096, 2097, 2098, 2099, 2100
Imam Abu Dawud : 2819, 2820
Imam Tirmidzi : 874
Imam Nasa'i : 2665, 2666, 2804, 2805, 2806, 2807, 2808, 2809
Imam Ibnu Majah : 3075
Imam Darimi : 1779