Orang yang Meninggal dalam keadaan Ihram tidak boleh ditutup Kepalanya dan tidak diberi Wewangian
Imam Ahmad : 1753حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki (ikut berihram) bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu orang tersebut jatuh terpelanting dari untanya padahal ia dalam keadaan ihram, sehingga akhirnya dia meninggal dunia. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, lalu kafanilah ia dengan baju yang dipakainya, jangan diberi wangi-wangian, juga jangan ditutup bagian kepalanya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1753, 1815, 2272, 2460, 2469, 2873, 2916, 3061
Imam Bukhari : 1186, 1187, 1188, 1189, 1708, 1717, 1718, 1719
Imam Muslim : 2092, 2093, 2094, 2095, 2096, 2097, 2098, 2099, 2100
Imam Abu Dawud : 2819, 2820
Imam Tirmidzi : 874
Imam Nasa'i : 2665, 2666, 2804, 2805, 2806, 2807, 2808, 2809
Imam Ibnu Majah : 3075
Imam Darimi : 1779