Orang yang Meninggal dalam keadaan Ihram tidak boleh ditutup Kepalanya dan tidak diberi Wewangian
Imam Muslim : 2099حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ زُهَيْرٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَقَصَتْ رَجُلًا رَاحِلَتُهُ وَهُوَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَأَنْ يَكْشِفُوا وَجْهَهُ حَسِبْتُهُ قَالَ وَرَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ يُهِلُّ
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Amir] dari [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] ia berkata, saya mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata, [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; Seorang laki-laki terjatuh dari Untanya hingga lehernya patah (dan menigggal), dan saat itu ia sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau memerintahkan agar para sahabat memandikannya dengan air dan daun bidara serta menyingkap wajahnya. Abu Zubari berkata; Dan saya menduga ia menyebutkan; (agar mereka menyingkap) kepalanya, sebab ia akan dibangkitkan kelak pada hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1753, 1815, 2272, 2460, 2469, 2873, 2916, 3061
Imam Bukhari : 1186, 1187, 1188, 1189, 1708, 1717, 1718, 1719
Imam Muslim : 2092, 2093, 2094, 2095, 2096, 2097, 2098, 2099, 2100
Imam Abu Dawud : 2819, 2820
Imam Tirmidzi : 874
Imam Nasa'i : 2665, 2666, 2804, 2805, 2806, 2807, 2808, 2809
Imam Ibnu Majah : 3075
Imam Darimi : 1779