Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Air kencing bayi laki-laki dan perempuan: yang dicuci hanya kencing anak perempuan, sedangkan kencing anak laki-laki, hanya di perciki
Imam Ahmad : 718

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيْلِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ قَالَ قَتَادَةُ وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا الطَّعَامَ فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz Bin Hisyam] Telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] dari [Abu Harb Bin Abul Aswad] dari [Abu Aswad Ad Dili] dari [Ali Bin Abu Thalib], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang (air kencing) bayi yang masih menyusu: "Air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air sedangkan air kencing bayi perempuan dengan di cuci." Qatadah berkata; "Ini dilakukan apabila kedunya (bayi laki-laki dan perempuan) belum memakan makanan (selain asi), dan apabila sudah memakan makanan maka keduanya harus di cuci."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 531, 718, 1091, 1092, 11010, 23122, 24045, 24586, 24589, 25641, 25643, 25644, 25756
Imam Bukhari : 215, 216, 5046, 5543, 5878
Imam Muslim : 430, 431, 432, 433
Imam Abu Dawud : 319, 320, 321, 322, 323
Imam Tirmidzi : 555
Imam Nasa'i : 300, 301, 302
Imam Ibnu Majah : 515, 516, 517, 518, 519, 520
Imam Malik : 127, 128
Imam Darimi : 734