Budak mudabbar boleh dijual bila pemiliknya meninggal atau tidak memiliki harta lain, dan Nabi menjualkannya
Imam Ibnu Majah : 2504
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَدَبَّرَ رَجُلٌ مِنَّا غُلَامًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَاعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَرَاهُ ابْنُ النَّحَّامِ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَدِيٍّ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; "Seseorang kabilah kami telah berjanji akan memerdekakan seorang budak dan ia tidak memiliki harta selainnya. Kemudian Rasulullah menjualnya dan dibeli oleh Ibnu An-Nahham seorang laki-laki dari bani Adi."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 13699, 13700, 13701, 13755, 13791, 14406, 14430, 14444, 14458, 14663, 14693
Imam Bukhari : 1997, 2078, 2228, 2238, 2349, 6222, 6434, 6649
Imam Muslim : 3156
Imam Abu Dawud : 3446
Imam Tirmidzi : 1140
Imam Nasa'i : 2499, 4573, 4574, 4575, 5323
Imam Ibnu Majah : 2503, 2504
Imam Malik : 1286, 1287
Imam Darimi : 2460