Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Imam Ahmad : 14444

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ عَبْدًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَاعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَبْدَ بِثَمَانِ مِائَةٍ وَدَفَعَهُ إِلَى مَوَالِيهِ

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah bercerita kepada kami [Isma'il] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atho' bin Abu Robah] dari [Jabir] berkata; sampai kabar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa seseorang dari sahabatnya membebaskan budaknya dengan cara mudabbar (pembebasan budak dengan syarat jika tuannya mati maka dia secara otomatis bebas), namun dia tidak memiliki harta selainnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjualnya budak tersebut dengan delapan ratus lalu dia mengembalikannya kepada tuannya.