Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Budak mudabbar boleh dijual bila pemiliknya meninggal atau tidak memiliki harta lain, dan Nabi menjualkannya

Imam Ahmad : 14430

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يُحَدِّثُ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ مَمْلُوكًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ مِنْهُ فَدَعَا بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَاعَهُ

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Dinar] berkata; saya telah mendengar [Jabir] menceritakan sesungguhnya ada seorang laki-laki membebaskan seorang budak miliknya dengan cara mudabbar (yang telah dijanjikan merdeka oleh tuannya setelah mati). Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan menjualnya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 13699, 13700, 13701, 13755, 13791, 14406, 14430, 14444, 14458, 14663, 14693
Imam Bukhari : 1997, 2078, 2228, 2238, 2349, 6222, 6434, 6649
Imam Muslim : 3156
Imam Abu Dawud : 3446
Imam Tirmidzi : 1140
Imam Nasa'i : 2499, 4573, 4574, 4575, 5323
Imam Ibnu Majah : 2503
Imam Malik : 1286, 1287
Imam Darimi : 2460