Budak mudabbar boleh dijual bila pemiliknya meninggal atau tidak memiliki harta lain, dan Nabi menjualkannya
Imam Ahmad : 13791
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ جَابِرًا بَاعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدًا مُدَبَّرًا فَاشْتَرَاهُ ابْنُ النَّحَّامِ عَبْدًا قِبْطِيًّا مَاتَ عَامَ الْأَوَّلِ فِي إِمْرَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ دَبَّرَهُ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr] telah mendengar [Jabir] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjual seorang budak mudabbar (budak yang mendapat jaminan dibebaskan, jika majikannya meninggal) lalu dibeli oleh Ibnu An-Nahham, budak itu dari Qibti, yang meninggal pada tahun pertama pada masa Ibnu Zubair. Ia menjadi bebas saat majikannya, seorang laki-laki dari Anshor meninggal, yang ia dia tidak memiliki harta selainnya.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 13699, 13700, 13701, 13755, 13791, 14406, 14430, 14444, 14458, 14663, 14693
Imam Bukhari : 1997, 2078, 2228, 2238, 2349, 6222, 6434, 6649
Imam Muslim : 3156
Imam Abu Dawud : 3446
Imam Tirmidzi : 1140
Imam Nasa'i : 2499, 4573, 4574, 4575, 5323
Imam Ibnu Majah : 2503
Imam Malik : 1286, 1287
Imam Darimi : 2460