Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Anjuran menginfakkan harta kepada diri sendiri, keluarga, kerabat, dan orang lain sesuai urutan kebutuhan
Imam Bukhari : 6434

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُأَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ دَبَّرَ مَمْلُوكًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ النَّحَّامِ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ قَالَ فَسَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ عَبْدًا قِبْطِيًّا مَاتَ عَامَ أَوَّلَ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir] radliallahu 'anhu, ada seorang laki-laki anshar menjanjikan kemerdekaan budaknya (mudabbar) padahal ia tak punya harta selainnya. Berita ini sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bertanya: "Siapa mau membelinya dariku?" Selanjutnya budak itu dibeli oleh Nu'aim bin Najjam seharga delapan ratus dirham. Kata Amru bin dinar, lalu kudengar Jabir mengatakan; 'budak qibthi yang meninggal di tahun pertama.'

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6808, 13619, 14442, 16018, 16846, 22118
Imam Bukhari : 1997, 2228, 6222, 6434
Imam Muslim : 1663, 3155
Imam Nasa'i : 2485