Nabi memutuskan bahwa umra menjadi hak waris bagi ahli waris penerimanya
Imam Abu Dawud : 3085حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَإِنَّمَا الْعُمْرَى الَّتِي أَجَازَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقُولَ هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ فَأَمَّا إِذَا قَالَ هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Sesungguhnya 'Umra yang diperbolehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah dengan mengatakan, 'Barang tersebut untukmu dan untuk orang setelahmu'. Adapun jika ia mengatakan, 'Barang tersebut untukmu selama hidupmu', maka pemberian tersebut akan kembali kepada pemiliknya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 13612, 13713, 13725, 13752, 13821, 13887, 14486, 14546, 14604, 14643, 14695, 20604, 20661
Imam Bukhari : 2432
Imam Muslim : 3065, 3067, 3068, 3069, 3070
Imam Abu Dawud : 3082, 3083, 3085
Imam Nasa'i : 3660, 3661, 3662, 3677, 3681, 3682, 3686, 3689, 3690, 3691
Imam Ibnu Majah : 2372