Hadits Perwakilan
Ahli waris Nabi tidak membagi dinar dan dirham, karena yang tersisa setelah nafkah istri-istri dan pekerjanya adalah sedekah
Imam Ahmad : 7002حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ وَقَالَ مَرَّةً قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقْتَسِمُ وَرَثَتِي دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمَئُونَةِ عَامِلِي فَهُوَ صَدَقَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], hadis ini sanadnya sampai, dan suatu saat dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Ahli warisku tidaklah membagi-bagi dinar dan dirham, aku tidak meninggalkan sesuatu setelah nafkah untuk istri-istriku dan nafkah untuk pekerjaku, maka semuanya adalah sedekah."