Ahli waris Nabi tidak membagi dinar dan dirham, karena yang tersisa setelah nafkah istri-istri dan pekerjanya adalah sedekah
Imam Ahmad : 8537حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ ذَكْوَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْتَسِمُ وَرَثَتِي دِينَارًا مَا تَرَكْتُهُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمَئُونَةِ عَامِلِي يَعْنِي عَامِلَ أَرْضِهِ فَهُوَ صَدَقَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Dzakwan] dari [Abdurrahman bin Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ahli warisku tidak akan mendapatkan dinar, apa apa yang aku tinggalkan setelah nafkah untuk para istriku dan gaji pekerjaku (pekerja kebun beliau), maka ia adalah sedekah."