Ahli waris Nabi tidak membagi dinar dan dirham, karena yang tersisa setelah nafkah istri-istri dan pekerjanya adalah sedekah
Imam Ahmad : 9602وَبِالْإِسْنَادِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْسِمُ وَرَثَتِي دِينَارًا مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمَئُونَةِ عَامِلِي فَإِنَّهُ صَدَقَةٌ
Masih seperti hadis sebelumnya dari [Abu Hurairah] Dan dengan sanadnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ahli warisku tidak berbagi uang dinar, apa yang aku tinggalkan setelah nafkah untuk istri-istri dan pekerjaku, maka ia adalah sedekah."