Hadits Perwakilan
Perintah Nabi agar yang tidak membawa hadyu mengubah niat hajinya menjadi umrah, lalu berihram kembali untuk haji pada hari tarwiyah
Imam Ahmad : 2509حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ رَجُلٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ لِصُبْحِ رَابِعَةٍ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً إِلَّا مَنْ كَانَ مَعَهُ الْهَدْيُ قَالَ فَلُبِسَتْ الْقُمُصُ وَسَطَعَتْ الْمَجَامِرُ وَنُكِحَتْ النِّسَاءُ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [seorang laki-laki] berkata; aku mendengar dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tiba pada pagi keempat dengan berihlal (berniat ihram) untuk haji. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka agar menjadikannya sebagai umrah, kecuali bagi mereka yang membawa hewan kurban." Ia melanjutkan; "Maka gamis-gamis pun dikenakan, pedupaan bearoma semerbak dan banyak wanita yang dinikahi."