Perintah Nabi agar yang tidak membawa hadyu mengubah niat hajinya menjadi umrah, lalu berihram kembali untuk haji pada hari tarwiyah
Imam Ahmad : 3221
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ رَجُلٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَحِلَّ فَحَلَلْنَا فَلُبِسَتْ الثِّيَابُ وَسَطَعَتْ الْمَجَامِرُ وَنُكِحَتْ النِّسَاءُ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [seorang laki-laki] ia berkata; [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk tahallul, maka kami bertahallul, lalu pakaian-pakaian dikenakan, batu-batu berhamburan dan wanita-wanita dinikahi.