Hadits Perwakilan
Wajib mandi jika telah duduk di antara empat anggota tubuh istri meskipun tidak keluar mani
Imam Ahmad : 6383حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَتْ الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Hajaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Apabila dua khitan telah bertemu dan ujung kelamin laki-laki telah tersembunyi (masuk), berarti telah wajib mandi."