Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Shalat Wajib dan Sunnah Masjid dan Jama'ah Meludah di dalam masjid adalah suatu dosa, maka kafarahnya (tebusannya) adalah menguburnya
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Meludah di dalam masjid adalah suatu dosa, maka kafarahnya (tebusannya) adalah menguburnya
Imam Ahmad : 11619

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ وَابْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ النُّخَاعَةُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id]. Sedang menurut [Ibnu Ja'far] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qotadah] dari [Anas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Membuang dahak di masjid adalah dosa, maka kafarahnya adalah dengan menimbunnya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 11619, 12313, 12424, 12705, 12952, 12967, 13398, 13438, 13561, 20569, 20570, 20586
Imam Bukhari : 398
Imam Muslim : 857, 858, 859
Imam Abu Dawud : 401, 402
Imam Tirmidzi : 522
Imam Nasa'i : 715
Imam Ibnu Majah : 3673
Imam Darimi : 1359