Meludah di dalam masjid adalah suatu dosa, maka kafarahnya (tebusannya) adalah menguburnya
Imam Ahmad : 9715
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبُو مَوْدُودٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حَدْرَدٍ الْأَسْلَمِيِّ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَزَقَ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِي أَوْ الْمَسْجِدِ فَلْيَحْفِرْ وَلْيُعَمِّقْ أَوْ لِيَبْزُقْ فِي ثَوْبِهِ حَتَّى يُخْرِجَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abu Maudud] dari [Abdurrahman bin Abu Hadrad Al Aslami] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian meludah di masjidku ini atau di masjid hendaklah ia membuat lubang dan memendamnya, atau hendaklah ia meludah di kainnya sehingga dia bisa untuk membuangnya keluar."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1461, 7217, 7946, 9715, 10469, 11619, 12313, 12424, 12705, 12952, 12967, 13398, 13438, 13561, 20569, 20570, 20586, 21213
Imam Bukhari : 398
Imam Muslim : 857, 858, 859
Imam Abu Dawud : 401, 402
Imam Tirmidzi : 522
Imam Nasa'i : 715
Imam Ibnu Majah : 1013, 3673
Imam Darimi : 1359