Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Meludah di dalam masjid adalah suatu dosa, maka kafarahnya (tebusannya) adalah menguburnya
Imam Nasa'i : 715

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُصَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Meludah di dalam masjid merupakan suatu kesalahan, dan kafaratnya (tebusannya) adalah menimbunnya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 11619, 12313, 12424, 12705, 12952, 12967, 13398, 13438, 13561, 20569, 20570, 20586
Imam Bukhari : 398
Imam Muslim : 857, 858, 859
Imam Abu Dawud : 401, 402
Imam Tirmidzi : 522
Imam Nasa'i : 715
Imam Ibnu Majah : 3673
Imam Darimi : 1359