Meludah di dalam masjid adalah suatu dosa, maka kafarahnya (tebusannya) adalah menguburnya
Imam Nasa'i : 715أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُصَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Meludah di dalam masjid merupakan suatu kesalahan, dan kafaratnya (tebusannya) adalah menimbunnya."