Hadits Perwakilan
Barangsiapa melewati masjid atau pasar dengan membawa anak panah, hendaklah ia memegang mata panahnya agar tidak melukai seseorang
Imam Ahmad : 18724حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا بُرَيْدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ بِالنَّبْلِ فِي مَسَاجِدِنَا أَوْ أَسْوَاقِنَا فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى مَشَاقِصِهَا لَا يَعْقِرْ أَحَدًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] Telah menceritakan kepada kami [Buraid bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata; "Jika salah seorang dari kalian lewat di dalam masjid-masjid kami atau pasar-pasar kami dengan membawa anak panah, maka hendaklah ia memegang ujungnya, hingga ia tidak melukai seseorang."