Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa melewati masjid atau pasar dengan membawa anak panah, hendaklah ia memegang mata panahnya agar tidak melukai seseorang
Imam Bukhari : 6548

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَىعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا أَوْ قَالَ فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا شَيْءٌ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Jika salah seorang diantara kalian melewati masjid kami, atau pasar kami, sedang ia membawa anak panah, hendaklah ia pegang (ia tutup) mata anak panahnya" -atau ia mengatakan dengan redaksi; hendaklah ia pegang dengan tangannya- sebab dikhawatirkan kaum muslimin terlukai daripadanya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 18724, 18756, 18843, 18919
Imam Bukhari : 6548
Imam Muslim : 4739, 4740
Imam Abu Dawud : 2220
Imam Ibnu Majah : 3768