Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa melewati masjid atau pasar dengan membawa anak panah, hendaklah ia memegang mata panahnya agar tidak melukai seseorang
Imam Ahmad : 18919

حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَن ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَن أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ بِسُوقٍ أَوْ مَجْلِسٍ أَوْ مَسْجِدٍ وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيَقْبِضْ عَلَى نِصَالِهَا فَلْيَقْبِضْ عَلَى نِصَالِهَا ثَلَاثًا قَالَ أَبُو مُوسَى فَمَا زَالَ بِنَا الْبَلَاءُ حَتَّى سَدَّدَ بِهَا بَعْضُنَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengkabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit Al Bunany] dari [Abu Burdah] dari [Bapaknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bila salah seorang diantara kalian melewati pasar, majlis ataupun masjid sedang ia membawa tombak, hendaklah ia genggam (ia tutup) mata anak panahnya (beliau ulangi ucapannya tiga kali)." Abu Musa berkata; "Kami tiada henti mendapat luka (gangguan) karena tombak kami hingga sebagian kami memegangnya dengan baik (maksudnya dengan menutup mata anak panah) ketika berhadapan sebagian lain."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 18724, 18756, 18843, 18919
Imam Bukhari : 6548
Imam Muslim : 4739, 4740
Imam Abu Dawud : 2220
Imam Ibnu Majah : 3768