Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa melewati masjid atau pasar dengan membawa anak panah, hendaklah ia memegang mata panahnya agar tidak melukai seseorang
Imam Ahmad : 18756

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدٍ أَوْ سُوقٍ أَوْ مَجْلِسٍ وَبِيَدِهِ نِبَالٌ فَلْيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا قَالَ أَبُو مُوسَى فَوَاللَّهِ مَا مِتْنَا حَتَّى سَدَّدَهَا بَعْضُنَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian lewat di dalam masjid atau pasar atau majelis, sementara di tangannya terdapat anak panah, maka hendaklah ia memegang ujungnya." Abu Musa berkata; "Maka demi Allah, tidak seorang pun dari kami, kecuali tidak menghunuskannya ke wajah sebagian yang lain.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 18724, 18756, 18843, 18919
Imam Bukhari : 6548
Imam Muslim : 4739, 4740
Imam Abu Dawud : 2220
Imam Ibnu Majah : 3768