Nabi memberi pilihan kepada istri-istrinya dan mereka memilih beliau, dan itu tidak dianggap sebagai perceraian
Imam Ahmad : 24232حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الضُّحَى يُحَدِّثُ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ قَدْ خَيَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءَهُ أَفَكَانَ طَلَاقًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] berkata; saya mendengar [Abu Adh Dhuha] menceritakan dari [Masruq] dari [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah memberi pilihan kepada para istri-istrinya, apakah mau cerai?"