Nabi memberi pilihan kepada istri-istrinya dan mereka memilih beliau, dan itu tidak dianggap sebagai perceraian
Imam Nasa'i : 3391أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الضَّعِيفُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْخَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَرْنَاهُ فَلَمْ يَعُدَّهَا عَلَيْنَا شَيْئًا
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Adh Dha'if], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan pilihan kepada kami, maka kami memilih beliau, dan hal tersebut tidak terhitung sesuatupun atas kami.