Nabi memberi pilihan kepada istri-istrinya dan mereka memilih beliau, dan itu tidak dianggap sebagai perceraian
Imam Ibnu Majah : 2042حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْخَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَرْنَاهُ فَلَمْ نَرَهُ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat pilihan untuk kami hingga kami pun memilihnya, dan sama sekali kami tidak ada keinginan memilih thalaq sedikitpun."