Nabi memberi pilihan kepada istri-istrinya dan mereka memilih beliau, dan itu tidak dianggap sebagai perceraian
Imam Nasa'i : 3387أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْخَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَرْنَاهُ فَهَلْ كَانَ طَلَاقًا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] dari [Isma'il] dari ['Amir] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan kepada kami, maka kami memilih beliau. Hal itu bukanlah pencerai?