Nabi melarang menjadikan binatang untuk dijadikan sasaran (latihan) tembak
Imam Ahmad : 22487
حَدَّثَنَا عَتَّابٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا بُكَيْرُ بْنُ الْأَشَجِّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ تِعْلَى حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا أَيُّوبَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَبْرِ الدَّابَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [Attab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah menceritakan kepada kami [Bukair bin Asyaj] bahwasanya [ayahnya] menceritakan kepadanya bahwa [Ubaid bin Ti'laa] menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar [Abu Ayyub] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memenjarakan hewan untuk dijadikan sasaran tembakan.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1766, 1885, 2345, 2350, 2401, 2455, 2539, 2571, 2797, 2967, 2976, 2990, 3046, 3047, 4394, 4776, 4996, 5330, 5424, 5539, 5977, 12285, 12397, 12513, 13648, 13902, 13926, 13935, 14119, 16527, 22485, 22487
Imam Bukhari : 5089, 5090, 5091
Imam Muslim : 3616, 3617, 3618, 3619, 3620
Imam Abu Dawud : 2433
Imam Tirmidzi : 1395, 1717, 1748
Imam Nasa'i : 4362, 4363, 4365, 4366, 4367, 4368, 4372
Imam Ibnu Majah : 3178, 3179
Imam Darimi : 1891