Larangan minum langsung dari mulut kendi atau wadah
Imam Ahmad : 2539حَدَّثَنِي مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشُّرْبِ مِنْ فِي السِّقَاءِ وَعَنْ الْمُجَثَّمَةِ وَعَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ
Telah menceritakan kepadaku [Mu'adz bin Hisyam] berkata telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang minum dari (mulut) tempat air (secara langsung), (memakan) hewan yang dijadikan target sasaran dan (minum) susu hewan jalalah (pemakan kotoran)."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 2539, 2797, 2976, 6856, 7985, 8278, 9929, 10602, 11215, 11235, 11336, 11454
Imam Bukhari : 5194, 5195, 5196, 5197, 5198
Imam Muslim : 3769, 3770
Imam Abu Dawud : 3231, 3232, 3234
Imam Tirmidzi : 1812
Imam Ibnu Majah : 3409, 3410, 3411, 3412
Imam Darimi : 1917, 2025, 2026, 2027