Tempat yang diperbolehkan untuk shalat: shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan kalian shalat di tempat menderumnya unta
Imam Ahmad : 19634حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ الْعَلَاءِ عَنِ الْحَسَنِ عَنِ ابْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَأَنْتُمْ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَصَلُّوا وَإِذَا حَضَرَتْ وَأَنْتُمْ فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَلَا تُصَلُّوا فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنْ الشَّيَاطِينِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abu Sufyan bin 'Ala`] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Mughaffal] ia berkata; Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Apabila datang waktu shalat, sementara kalian berada di kandang kambing, maka shalatlah kalian. Apabila telah tiba waktu shalat, sementara kalian berada di kandang unta, maka janganlah kalian shalat (di tempat tersebut), karena ia diciptakan dari setan."