Tempat yang diperbolehkan untuk shalat: shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan kalian shalat di tempat menderumnya unta
Imam Bukhari : 411حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ثُمَّ سَمِعْتُهُ بَعْدُ يَقُولُ كَانَ يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] dari [Anas bin Malik] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat di kandang kambing." Setelah itu aku mendengar Anas mengatakan, "Beliau shalat di kandang kambing sebelum masjid di bangun."