Tempat yang diperbolehkan untuk shalat: shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan kalian shalat di tempat menderumnya unta
Imam Ibnu Majah : 761حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنْ الشَّيَاطِينِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal Al Muzani] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan shalat di kandang unta, sebab ia diciptakan dari setan."