Tempat yang diperbolehkan untuk shalat: shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan kalian shalat di tempat menderumnya unta
Imam Ahmad : 9449حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا لَمْ تَجِدُوا إِلَّا مَرَابِضَ الْغَنَمِ وَمَعَاطِنَ الْإِبِلِ فَصَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا تُصَلُّوا فِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika engkau tidak menemukan tempat selain kandang kambing atau tempat menderumnya unta maka shalatlah di kandang berkumpulnya kambing dan jaganlah kalian shalat di tempat menderumnya unta."