Imam Ahmad : 18826
حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَن أَبِي إِسْحَاقَ عَن أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِيهِ رَفَعَهُ قَالَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ وَإِنْ أَبَتْ فَلَا تُزَوَّجْ
Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] Telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [bapaknya] ia memarfukkannya, ia berkata; " Anak perempuan yatim dimintai izinnya (mengenai dirinya untuk dinikahkan), jika ia terdiam, maka (itu berarti) ia telah mengizinkan, namun jika ia mengelak, maka ia tidak boleh dinikahkan."