Imam Ahmad : 9762
وَبِإِسْنَادِهِ هَذَا قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَهُوَ إِذْنُهَا وَإِنْ أَبَتْ فَلَا جَوَازَ عَلَيْهَا
Masih melalui periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya dari [Abu Hurairah]. Dan dengan sanadnya ini, beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang perempuan yatim itu dimintai izin dalam pernikahannya, jika ia diam maka itulah bentuk izinnya, dan jika ia menolak maka tidak ada pemaksaan atas dirinya."