Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Pentingnya meminta pendapat janda dan persetujuan gadis sebelum Nikah
Imam Bukhari : 6453

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذَا سَكَتَتْوَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ لَمْ تُسْتَأْذَنْ الْبِكْرُ وَلَمْ تَزَوَّجْ فَاحْتَالَ رَجُلٌ فَأَقَامَ شَاهِدَيْ زُورٍ أَنَّهُ تَزَوَّجَهَا بِرِضَاهَا فَأَثْبَتَ الْقَاضِي نِكَاحَهَا وَالزَّوْجُ يَعْلَمُ أَنَّ الشَّهَادَةَ بَاطِلَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَطَأَهَا وَهُوَ تَزْوِيجٌ صَحِيحٌ

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak bleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya." Ada yang bertanya; 'ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab: "tandanya diam." Sebagian orang berpendapat; Jika seorang gadis belum dimintai izin, kemudian seseorang mencari siasat, kemudian dua orang saksi dusta bersaksi bahwa laki-laki tersebut telah menikahinya dengan kerelaannya, dan hakim memutuskannya secara resmi, dan suami tahu bahwa persaksiannya adalah dusta, maka yang demikian tidak mengapa untuk menyetubuhinya, dan termasuk pernikahan yang sah.

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 9232
Imam Bukhari : 4741, 6453, 6455, 6456
Imam Muslim : 2543, 2544
Imam Abu Dawud : 1791
Imam Tirmidzi : 1025
Imam Nasa'i : 3213, 3215
Imam Ibnu Majah : 1861
Imam Darimi : 2091, 2093