Imam Ahmad : 18695
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ وَإِنْ أَبَتْ لَمْ تُكْرَهْ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak perempuan yatim dimintai pendapat (izin untuk dinikahkan) terkait dengan dirinya, jika ia diam berarti ia telah mengizinkan, dan jika dia menolak maka tidak boleh dipaksa."