Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa melaksanakan shalat shubuh (dengan berjamaah), ia berada dalam perlindungan Allah, maka janganlah kalian mengingkari perlindungan Allah
Imam Ahmad : 18050

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ وَحُمَيْدٍ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الْفَجْرِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا تُخْفِرُوا ذِمَّةَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ ذِمَّتِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dan [Humaid] dari [Al Hasan] dari [Jundub] bahwasanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menunaikan shalat Fajar, maka ia akan berada dalam penjagaan Allah. Karena itu, janganlah kalian memutuskan Dzimmatullah (penjagaan dan naungan-Nya) dan janganlah sekali-laki,

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 5632, 18050, 18060, 19254
Imam Muslim : 1050, 1051
Imam Tirmidzi : 206, 2090
Imam Ibnu Majah : 3935, 3936
Imam Darimi : 1390