Barangsiapa melaksanakan shalat shubuh (dengan berjamaah), ia berada dalam perlindungan Allah, maka janganlah kalian mengingkari perlindungan Allah
Imam Tirmidzi : 2090حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا مَعْدِيُّ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَجْلَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يُتْبِعَنَّكُمْ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنْ ذِمَّتِهِقَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ جُنْدَبٍ وَابْنِ عُمَرَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
Telah menceritakan kepada kami [Bundar]; telah menceritakan kepada kami [Ma'di bin Sulaiman]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ajlan] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh maka dia berada dalam tanggungan Allah, maka janganlah kalian menyertakan permintaan sesuatu yang lain dari tanggungan Allah." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jundub dan Ibnu Umar, dan hadits ini adalah hasan gharib bila ditinjau dari jalur sanad ini.