Tidak akan diterima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu
Imam Ahmad : 15855قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ قَدْ كَانَ مِنْهُ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلُ حَتَّى يَجِدَ رِيحًا أَوْ يَسْمَعَ صَوْتًا
(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Abbad bin Tamim] dari [pamannya] dia mengadu kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang seorang laki-laki yang mendapatkan sesuatu yang nggak beres pada shalatnya yang dia bayangkan seolah-olah dia melakukannya. Lalu beliau bersabda: "Janganlah dia merusaknya sampai dia mendapatkan bau atau mendengar suara".