Orang yang bangun dari tempat duduknya lalu kembali, dialah yang paling berhak menempatinya
Imam Ahmad : 14936حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمِّي وَاسِعُ بْنُ حَبَّانَ عَنْ وَهْبِ بْنِ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرَّجُلُ أَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ وَإِنْ قَامَ مِنْهُ ثُمَّ رَجَعَ أَيْ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] yaitu Ibnu Abdullah, berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Yahya bin 'Umarah] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] berkata; telah menceritakan kepadaku [pamanku, Wasi' bin Habban] dari [Wahb bin Hudzaifah] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang lebih berhak dengan tempat duduknya (yang telah ia tempati), jika dia berdiri kemudian kembali lagi maka juga lebih berhak terhadapnya."