Orang yang bangun dari tempat duduknya lalu kembali, dialah yang paling berhak menempatinya
Imam Ahmad : 9398حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ الرَّجُلُ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang bangun dari tempat duduknya kemudian kembali lagi maka ia lebih berhak untuk duduk ditempat duduknya daripada yang lain."