Orang yang bangun dari tempat duduknya lalu kembali, dialah yang paling berhak menempatinya
Imam Ahmad : 10403حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail] dari [bapaknya], dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian bangun dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak untuk menempatinya kembali."