Nabi melarang mendatangi keluarga di malam hari, dan beliau sendiri masuk menemui istri-istrinya pada waktu pagi atau sore
Imam Ahmad : 13715حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَارِبٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا أَنْ يُخَوِّنَهُمْ أَوْ يَلْتَمِسَ عَثَرَاتِهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muharib] dari [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang pulang mendatangi keluarganya dengan tiba-tiba pada malam hari, karena hal itu akan mendatangkan tuduhan yang tidak-tidak dan mencari-cari kesalahannya.