Nabi melarang mendatangi keluarga di malam hari, dan beliau sendiri masuk menemui istri-istrinya pada waktu pagi atau sore
Imam Muslim : 3558و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَطَالَ الرَّجُلُ الْغَيْبَةَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ طُرُوقًا و حَدَّثَنِيهِ يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Ja'far- telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Jika seorang laki-laki lama meninggalkan rumah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya untuk masuk rumah (saat kembali) di waktu malam." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanad ini."