Larangan memukul atau menampar wajah, meskipun sedang berkelahi
Imam Ahmad : 11452حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ عَطِيَّةَ الْعَوْفِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari ['Athiyyah Al 'Aufi] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menyerang saudaranya maka hendaklah ia jauhi bagian muka."