Larangan memukul atau menampar wajah, meskipun sedang berkelahi
Imam Ahmad : 9423حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَمُحَمَّدٌ عَمَّنْ سَمِعَ أَبَا صَالِحٍ السَّمَّانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah]. Dan [Muhammad] dari [orang yang mendengar] [Abu Shalih As Samman], dia menceritakan dari [Abu Hurairah], berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian memukul maka hendaklah ia menghindari bagian muka."