Larangan memukul atau menampar wajah, meskipun sedang berkelahi
Imam Ahmad : 8087حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Jika salah seorang dari kalian memerangi saudaranya, maka hendaknya ia menjauhi wajah."