Larangan menjual emas dengan emas kecuali dengan timbangan sama
Imam Ahmad : 11275حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ لَا يَشِفُّ بَعْضُهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ لَا يَشِفُّ بَعْضُهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari [Nafi'] mantan budak Ibnu Umar, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian menambah-nambah atau mengurangi sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian menambah-nambah atau mengurangi sebagian atas sebagian yang lain. dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang ada."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 157, 231, 297, 6874, 7243, 9264, 10583, 10639, 11006, 11007, 11040, 11054, 11070, 11130, 11156, 11208, 11275, 11347, 11447, 11492, 21298, 21626, 21665, 21668, 21670, 22843
Imam Bukhari : 1990, 2025, 2028, 2029, 2030, 2031
Imam Muslim : 2964, 2965, 2966, 2968, 2969, 2970, 2971, 2972, 2973, 2978, 2980
Imam Abu Dawud : 2906, 2907, 2910
Imam Tirmidzi : 1161, 1162, 1164
Imam Nasa'i : 4482, 4483, 4484, 4485, 4486, 4488, 4489, 4493, 4494, 4495
Imam Ibnu Majah : 18, 2244, 2250, 2251
Imam Malik : 1145, 1148, 1149, 1152