Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan menjual emas dengan emas kecuali dengan timbangan sama
Imam Malik : 1149

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَلَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ وَإِنْ اسْتَنْظَرَكَ إِلَى أَنْ يَلِجَ بَيْتَهُ فَلَا تُنْظِرْهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ وَالرَّمَاءُ هُوَ الرِّبَا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual sesuatu; yang satu ada sementara yang lain tidak ada (di tempat) . Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 157, 231, 297, 6874, 7243, 9264, 10583, 10639, 11006, 11007, 11040, 11054, 11070, 11130, 11156, 11208, 11275, 11347, 11447, 11492, 21298, 21626, 21665, 21668, 21670, 22843
Imam Bukhari : 1990, 2025, 2028, 2029, 2030, 2031
Imam Muslim : 2964, 2965, 2966, 2968, 2969, 2970, 2971, 2972, 2973, 2978, 2980
Imam Abu Dawud : 2906, 2907, 2910
Imam Tirmidzi : 1161, 1162, 1164
Imam Nasa'i : 4482, 4483, 4484, 4485, 4486, 4488, 4489, 4493, 4494, 4495
Imam Ibnu Majah : 18, 2244, 2250, 2251
Imam Malik : 1145, 1148, 1149, 1152